ekonomi dalam Islam


EKONOMI DALAM ISLAM

(Mengenal Mudharabah)


Islam begitu banyak mengajarkan jual beli. diantaranya adalah dengan cara bagi hasil. Secara etimologi, mudharabah adalah bentuk masdar dari fi'il madhi (ضارب)yang berarti berdagang atau memperdagangkan (al-Munawir, 84: 875). Mudharabah disebut juga dengan mu'amalah karena umat Islam di Irak manyebutkan mudharabahdengan istilah muamalah. Mudharabah disebut juga dengan qirodl

Ulama' Hijaz/Hidjaz menyebutkan dengan Qirodl, yaitu berasal dari kata qiradlyang berarti al-Qath'uatau pemotongan. Hal itu karena pemilik harta memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan menyerahkan hak pengurusannya kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari keuntungan sebagian hasil dari usaha dan kerjanya (al-Jaziri, 1980: 91)
Sedangkan Mudharabahsecara Terminologis disampaikan oleh Fuqaha' Madzhab empat sebagai berikut:
o  Madzhab Hanafi mendefinisikan Mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjan (usaha) dari pihak yang lain.
o   Madzhab Maliki mendefinisikan Mudharabah adalah penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.
o   Madzhab Syafi`i mendefinisikan Mudharabahadalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua.
o  Sedangkan Madzhab Hambali mendefinisikan Mudharabah adalah penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya (al-Jaziri, 1980: 41).
Selain ulama` empat madzab diatas terdapat juga perbedaan pendapat tentang definisi mudharabah. Pendapat tersebut antara lain:
o   Sayyid Sabiq mendefinisikan Mudharabah adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sebagaimana kesepakatan.
o   Abdurrahman Al-Jaziri mendefinisikan Mudharabah adalah akad antara dua orang yang berisi kesepakatan bahwa salah seorang dari mereka akan memberikan modal usaha produktif, dan keuntungan usaha itu akan diberikan sebagian kepada pemilik modal dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama (Sabiq: 212).
o   Ibnu Rusyd mendefinisikan Mudharabah sebagai pemberian harta seseorang kepada orang lain untuk dipakai berdagang berdasarkan sebagian tertentu dari keuntunagan harta tersebut yang diambil oleh orang yang bekerja, yaitu sebagian yang telah disetujui sebelumnya oleh keduanya, misalnya sepertiga, seperempat atau separo (Ibnu Rusyd: 178).
o   Imam Taqiyuddin mengartiakan Mudharabahsebagai akad penyerahan harta kepada seseorang untuk berdagang dengan keuntungan diterima bersama dan rugi tentunya ditanggung bersama.
o   Muhammad Muslehuddin mengartikan Mudharabah adalah termasuk bentuk perjanjian atau jenis perkongsian dimana seseorang memberi hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungannya yang diperoleh akan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui diantara kedua belah pihak, seperti setengah dari keuntungan, atau seperempat dari sebagiannya.
Sedangkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa Mudharabah adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan tersebut menunjukan bahwa yang diserahkan kepada pekerja (ahli dagang) tersebut adalah berbentuk modal, bukan manfaat seperti penyewaan rumah (Dahlan A, 1997: 197).
Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Mudharabahadalah akad antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak yang lain sebagai pelaksana modal atau seseorang yang ahli dalam berdagang untuk mengoperasionalkan modal tersebut dalam usaha-usaha produktif dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Dan jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pemberi modal, sedangkan bagi pihak pelaksana modal kerugiannya adalah kehilangan waktu, pikiran dan jerih payah yang telah dicurahkan serta manejerial.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url