Pengobatan Ala Islam (Ruqyah)

MENGENAL RUQYAH(الُرقْيَة)

(Konsep pengobatan ala Islam)


Kemajuan teknologi yang semakin pesat, ternyata tidak menyurutkan peran pengabatan islami sama sekali. Hal tersebut terbukti dengan semakin maraknya pengobatan alternatif yang kian dirasakan sebagai pengobatan yang ramah lingkunagan dan masyarakat (ekonomis dan praktis). Akan tetapi di sisi lain, dengan semakin menjamurnya pengobatan “alternatif” yang kian diminati oleh masyarakat, telah membuat segelintir oknum yang memiliki kompetensi dibidangnya telah menyalah-gunakan kewenangannya, seperti kasus yang kita alami akhir-akhir ini (red. UGB).


Terlapas dari permasalahan di atas, pengertian ruqyah dipandang dari segi etimologis yaitu berasal dari bahasa arab yaitu “رُقَى -  َرُقْيَاتٌ” yang berarti mantera, guna-guna, jampi-jampi, jimat (al-Munawwir, 1997: 525). Ruqyah dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah rukiah/rukiat yang memiliki arti sihir dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pesona guna-guna dan lain sebagainya (Purwadinata, 1976: 853).
          
Dalam istilah terminologi, ruqyah sebagaimana dikemukakan oleh H.M. Hasan Ismail dalam "Ruqyah dalam Shahih Bukhari" yaitu, sesuatu yang berkaitan dengan membacakan mantra atau do'a kepada seseorang, atau untuk tempat tertentu dengan tujuan yaitu menghilangkan adanya gangguan dari  jin (Ismail, 2006: 11). Pendapat lain mengatakan, ruqyah merupakan mantera atau jampi-jampi yang digunakan seseorang untuk mengobati orang yang mederita “musibah”, seperti penyakit panas, kerasukan jin atau penyakit sejenis lainnya (Shalih, 1999: 82).   

Pada dasarnya, ruqyah bukam nmerupakan metode pengobatan yang baru. Ia sudah dikenal jauh sejak zaman sebelum Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah sebagai rasul. Mengenai ruqyah dijelaskan sebagaimana dalam hadis:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنِ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الرُّقْيَةِ فَقَالَتْ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهـْلِ بَيْتٍ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ كُلِّ ذِي حُمَةٍ (رواه مسلم)

Artinya:  
             
“Telah mengabarkan kepada kami dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dari Ali bin Mushar dari asy-Syaibani dari Abdur Rahman bin Aswad, dan ayahnya ia berkata: "Aku bertanya kepada Aisyah ra, tentang Ruqyah (do'a-do'a dan ayat-ayat yang dibaca) dan setiap (binatang) yang berbisa.” (HR. Muslim).

Berdasarkan keterangan sebagaimana hadis di atas, maka dapat kita ambil pengertian bahwa ruqyah yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan kita sekarang ini yaitu ruqyah syar'iyah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. Hal tersebut dilakukan yaitu untuk menghindari adanya praktik ruqyah yang merugikan masyarakat, karena tujuan dilakukannya ruqyah dalam Islam tiada lain yaitu atas dasar saling menolong sesame muslim. Ruqyah sebagaimana diajarkan oleh Rasuullah saw. yaitu ruqyah sesuai dengan syariat Islam, jauh dari praktik yag berbau “klenik” apalagi dengan bantuan jin. Ruqyah yang dimaksud yaitu dengan bacaan-bacaan ayat-ayat suci Al-Quran dan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw.

Ruqyah sebagaimana dimaksud yaitu dapat dilakukan oleh setiap orang muslim. Hal tersebut dikarenakan do’a-do’a yang dibacakan di dalamnya merupakan “ma’tsur” dari Rasulullah saw. Dan tentunya jauh dari kemusyrikan (meminta kepada selain Allah swt.). 

Ref.
Ahmad Warson Al-Munawwir. 1997, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif
H.M. Hasan Ismail, 2006. Ruqyah dalam Shahih Bukhari, Surakarta: Aulia Press
Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, 1999. Kitab Tauhid, jilid 3; terj. Ainul Haris Arifin, Jakarta: Darul Haq
J.S. Poerwadarminta, 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url