Hukum Shalat Dhuha Dengan Berjamaah
Hukumnya Shalat Dhuha Dengan Berjamaah
Sahabat syariatkita, dinamika kehidupan Islam dengan semakin berkembangnya sisi sosial dan kehidupan masyarakat telah merubah nilai-nilai hidup masyarakat itu sendiri, tidak terkecuali dalam bidang keagamaan. Salah satu contoh, sekolahan yang dulu tidak diadakan acara rohani seperti sebelum masuk melakukan oambacaan asmaul husna dan juga melakukan shalat dhuha, kecuali memang sekolahan tertentu saja, akan tetapi akhir-akhir ini rutinitas tersebut telah menjamur tidak hanya di sekolahan yang basicnya agama, akan tetapi keagamaan tersebut telah banyak juga diterapkan di sekolah sekolah umum.
Permasalahan yang mungkin timbul adalah, dari praktik keagamaan tersebut ternyata banyak dilakukan ritual yang notabene tidak dianjurkan oleh syariah, akan tetapi dijadikan adat kebiasaan yang diterapkan oleh peserta didiknya. Contoh yang bisa kita jumpai yaitu adanya rutinitas shalat dhuha dengan berjamaah sebelum memasuki jam pelajaran. Lantas bagaimana hukum shalat dhuha yang dikerjakan dengan berjamaah tersebut? Apakah diperbolehkan (mubah) atau justru haram.
Menanggapi permasalahan di atas, dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin disebutkan ibarat sebagai berikut:
تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِى نَحْوِ الْوِتْرِ وَالتَّسْبِيحِ فَلاَ كَرَاهَةَ فِى ذَلِكَ وَلَا ثَوَابَ... إِلَى أَنِ قَالَ: إِذَا لَمْ تَقْتَرِنْ بِذَلِكَ مَحْذُورٌ كَنَحْوِ الْإِيْذَاءِ وَاْعتِقَاِد الْعَامَّةِ مَشْرُوعِيَّةَ الْجَمَاعَةِ وَإِلَّا فَلَا ثَوَابَ بَلْ يَحْرُمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَا
“Diperbolehkan berjamaan seperti dalam shalat witir dan tasbih, dan tidak maruh (hukumnya) akan tetapi juga tidak mendapatkan pahala (berjamaah)....... dst sampai perkataan moshonif: (diperbolehkanya berjamaah tersebut) manakala tidak menimbulkan efek negatif seperti menyakiti perasaan orang lain dan membuat paradigma dalam masyarakat bahwa shalat (dhuha) memang dianjurkan berjamaah. Jia tidak demikian, maka melaksanakan shalat tersebut dengan berjamaan adalah haram.”
Dari dalil di atas dapat diambil beberapa poin pokok mengenai hukum melakukan shalat dhuha dengan berjamaah sebagai berikut:
W Diperbolehkan mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah, tetapi pelaksanaan jamaah tersebut tidak mendapatkan pahala.
W Diperbolehkannya dengan beberapa syarat yaitu; tidak boleh mengakibatkan dampak negatif atau sesuat yang mengganggu orang lain seperti demi shalat dhuha berjamaan sampai-sampai seseorang telat berangkat kerja (merugikan pihak lain), adanya shalat berjamaah harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan jamaah shalat dhuha tidak diwajibkan bahkan tida disyariatkan, apabila dengan adanya shalat berjamaah masyarakat malah menganggap dan meyakini wajibnya mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah, ketika keadaannya seperti ini maka diharamkan mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah.
Jadi kesimpulan yang dapat kita peroleh yaitu, jikalau ada orang yang mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah maka hal tersebut tidaklah berdosa tetapi juga tidak mendapatkan pahala, manakala dapat memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan. Jika tida, maka alangkah beinya mengerjakan shalat dhuha secara infirod (sendirian).
Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
- Berhukum Langsung dengan Al-Qur’an dan Hadis Tanpa mengambil dalil fikih yang telah ada
- Hukum Riba dan Bunga Bank
- Cinta Dalam Perspektif Tasawuf
- Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf