MACAM-MACAM ZUHUD DAN HUKUMNYA

MACAM-MACAM ZUHUD DAN HUKUMNYA

Al-Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله mengatakan, "Zuhud itu ada beberapa macam:
Pertama: Zuhud dalam perkara yang haram maka hukumnya fardhu 'ain.
Kedua: Zuhud dalam perkara-perkara syubhat, hal ini tergantung tingkatan syubhatnya, jika kuat syubhatnya maka wajib, jika lemah maka hanya mustahab (sunat).
Ketiga: Zuhud dalam perkara tambahan, yaitu zuhud dalam perkara yang bermanfaat dari ucapan, pandangan, pertanyaan, perjumpaan, dan selainnya. Zuhud terhadap manusia, dalam diri sendiri yakni dia merasa dirinya rendah di hadapan Alloh.
Keempat: Zuhud yang menyeluruh dari semua ini adalah zuhud terhadap segala sesuatu selain Alloh, dan segala sesuatu yang menyibukkanmu dari Alloh. Zuhud yang paling afdhol adalah menyembunyikan zuhud dan yang paling sulit adalah zuhud terhadap keinginan jiwa."1


1.  Al-Fawaid hlm. 118

[Sumber: Majalah Al-Furqon No.115 Ed.12 Th. Ke-10_1432/2011, Milikilah Sifat Zuhud, Oleh: Ust. Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman]
Semoga bermanfaat… Mari Belajar Islam#67
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url