Bolehkah Wanita Shalat Jenazah ?
Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh kaum wanita, khususnya jika wanita menshalati jenazah, bolehkah hal tersebut?
Jawabannya ialah :
Semenjak Nabi saw hidup tidak pernah ada wanita menshalati jenazah. Begitupun tidak dijumpai larangannya. Namun, wanita menshalati jenazah itu baru dijumpai di zaman sahabat Nabi. Sehingga dengan demikian wanita menshalati jenazah itu hukumnya boleh.
Adapun wanita menshalati jenazah di zaman sahabat itu mulanya menshalati jenazah Nabi, ketika beliau wafat. Sebagaimana tersebut dalam Sunan Ibnu Majah, ada riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas ra, bahwa ia berkata :
"Masuklah orang-orang sendiri-sendiri menshalati jenazah Rasulullah, sehingga setelah mereka selesai, mereka menyuruh wanita-wanita (menshalati), sehingga setelah wanita-wanita itu selesai, mereka menyuruh anak-anak (shalat), sedangkan tidak ada seorangpun menjadi Imam ketika menshalati jenazah Rasulullah". (HR. Ibnu Majah)
Oleh Ustadz Labib Mz