Jika Wanita Menerima Pinangan Setelah Di Pinang
Sajadah Muslim ~ Bagaimana hukumnya wanita menerima pinangan yang sebelumnya sudah dipinang orang lain ?
Jawabannya ialah :
Dalam masalah ini, ulama 'Jumhur telah sepakat menetapkan pengharaman terhadap wanita yang menerima pinangan sedang dalam pinangan orang lain. Menurut Al Khathabi, larangan ini untuk pengarahan, bukan untuk pengharaman yang membatalkan 'aqad. Dan yang demikian ini kebanyakan pendapat ahli fiqih.
, .
Mereka beralasan sebuah hadits yang bersumber dari 'Uqbah bin Amir ra bahwa Nabi saw pernah bersabda : "Orang mukmin itu saudara orang mukmin lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk berjual-beli atas jual-beli saudaranya, dan dia tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya hingga ia membatalkannya". (HR. Ahmad dan Muslim)
Mereka beralasan sebuah hadits yang bersumber dari 'Uqbah bin Amir ra bahwa Nabi saw pernah bersabda : "Orang mukmin itu saudara orang mukmin lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk berjual-beli atas jual-beli saudaranya, dan dia tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya hingga ia membatalkannya". (HR. Ahmad dan Muslim)
Walhasil, wanita menerima pinangan yang berusaha membatalkan pinangan pertama, karena ada orang lain yang meminangnya. Sehingga ia berbuat semaunya sendiri terhadap si peminang pertama. Nah, dengan perbuatan ini dia dikategorikan sebagai wanita yang telah berbuat dosa besar, yang harus dijauhi. Dan Allah Yang Maha Tahu keadaannya.
Oleh Ustadz Labib Mz