Pengertian Dan Tata Cara Shalat Sunnah Awwabin Lengkap
Shalat Sunnah Awwabin. Mungkin diantara kita ada yang masih keliru tentang yang dinamakan dengan awwabin dalam shalat suhhat, karena makna Secara harfiah ( bahasa) kata "awwabin" berarti kembali kepada Alloh dengan bertaubat dan beristigfar. Sedangkan yang dimaksudkan shalat awwabin adalah setiap shalat sunah yang dijalankan di antara waktu Magrib dan Isya'.
Jadi dengan makna tersebut bahwa awwabin sebagai mana yang sering kali di laksanakan oleh Rosululloh SAW ini di dasarkan dalam hadits dari Muhammad bin al-Mukadir bahwa Rosululloh SAW bersabda, " Sesungguhnya shalat apa pun yang di kerjakan antara waktu Magrib dan Isya' disebut sebagai shalat awwabin."
Sebagai mana hadits Nabi dalam Kitab Al-Ba'its al-Katsir karya Ibnu katsir.hal.48
Artinya: "Sesungguhnya shalat apa pun yang dikerjakan antara waktu Magrib dan Isya' disebut sebagai shalat Awwabin."
Meski termasuk sebagai hadits mursal, namun hadits ini digunakan Imam Hanafi, Maliki dan Hambali. Dan juga mayoritas Ulama ahli hadits menggunakannya sebagai hujah (dasar/argumen)
DALIL HADITS DAN ATSAR SHOLAT SUNNAH AWWABIN :
Memang ada riwayat dari Ibnul-Munkadir yang dibawakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsir-nya secara marfu’ yang menafsirkan pengertian shalat awwabin dengan shalat (sunnah) yang dilakukan antara Maghrib dan ‘Isya’. Riwayat tersebut adalah :
“Telah menceritakan kepadaku Yunus, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari Abu Shakhr Humaid bin Ziyad, dari Ibnul-Munkadir secara marfu’ tentang firman Allah : “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat” ; yaitu : shalat sunnah antara maghrib dan ‘isya’” [lihat Tafsir Ath-Thabari QS. Al-Isra’ : 25].
Barang siapa yang ingin dipelihara imannya oleh Alloh SWT maka Sholatlah 2 rakaat setelah sholat sunnah ba’da Maghrib dan membaca di setiap rakaatnya :surat Al Fatihah 1x , Al Ikhlas 6x , Al Falaq 1x dan An Naas 1x.dan bila mana setelah salam maka angkatlah kedua tangan dengan khusu' sambil membaca do'a
ALLOHUMMA INNI ASTAUDI’UKA IMAANI FI HAYAATI WA ‘INDA MAMAATI WA BA’DA MAMAATI FAHFADHU ‘ALAIYYA INNAKA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QODIIR (3X)
“Ya Allah, Aku titipkan kepada-Mu imanku di dalam hidupku, dan ketika matiku, dan setelah matiku, maka jagalah dia untukku. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
HUKUM MENGERJAKAN SHALAT AWWABIN
Apakah shalat Awwabin disyariatkan ? :
“Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan fuqaha (para ahli fiqih) bahwa menghidupkan (dengan shalat) antara maghrib dan isya adalah sunnah. Menurut Syafi’iyah dan Malikiyah kesunnahannya sampai derajat sunnah muakkadah. Dan kalangan Hanabilah menguatkannya.
BILANGA RAKA'AT SHALAT AWWABIN
Berapa jumlah raka’atnya ?
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah raka’at shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan pada shalat Awwabin/ ba’da Maghrib.
Pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang dianjurkan untuk dikerjakan antara dua shalat (maghrib dan isya) adalah 6 raka’at, ini adalah pendapat Abu Hanifah, dan ini pula pendapat yang rajih dari mazhab Hanabilah. Dalil yang digunakan adalah dalil dari Ibnu Umar diatas (“Barangsiapa yang shalat 6 raka’at setelah maghrib maka akan ditulis sebagai golongan Awwabin).
Kalangan mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa paling sedikit ia dikerjakan dua raka’at dan yang paling banyak 20 raka’at. Dalilnya yang digunakan adalah sebuah hadits "Barangsiapa shalat 20 rakaat setelah maka Allah mambangun rumah di sorga untuknya." (HR Tirmidzi)
Sedangkan kalangan Mazhab Malikiyah tidak membatasi jumlah raka’atnya, namun yang terbaik menurut mazhab ini adalah dikerjakan sebanyak 6 raka’at.
Sedangkan sebagian ulama lainnya menolak pembatasan shalat ini menjadi bilangan tertentu. Mereka menganggap hal ini tidak perlu dilakukan karena hadits-hadits yang menerangkan pembatasan jumlah raka’at shalat sunnah antara Maghrib dan Isya semuanya lemah.
Bagaimana dengan kalangan yang mempermasalahkan kesahihan hadits-hadits bilangan shalat ini?
Harus diakui bahwa hadits yang menyatakan jumlah bilangan tertentu raka’at dari shalat ini semua dha’if. Sehingga sebagian ulama kemudian menolak mengamalkan shalat sunnah ini melebihi dua raka’at.
Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits-hadits dha’if tersebut dipandang bukan sebagai hadits ahkam (hukum) yang melandasi sebuah amalan, dalam hal ini shalat Awwabin, tetapi hanya sebagai fadhilahnya.
Diantaranya apa yang dijelaskan oleh Imam Shaukani dalam Nailul Autar setelah menyebutkan hadist-hadist tentang bilangan raka’at shalat ba’diyah maghrib ini, beliau menjelaskan hadist-hadistnya memang semuanya dha’if (lemah), namun semuanya bermakna penganjuran memperbanyak shalat sunnah ini.
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT AWWABIN
Sedangkan cara mengerjakan shalat awwabin adalah sebagaimana shalat-shalat sunnah yang lainnya hanya saja berbeda pada lafazd niatnya.
NIAT SHOLAT AWWABIN :
USHOLLII SUNNATAL AWWABIN LILLAAHI TA’ALAA
Itulah yang dapat saya sampaikan mengenai mas'alah shalat awwabin dan cara pelaksanaannya, begitu juga kami sebelumnya telah berbagi pengertian rukun iman, tata cara sholat tahajud, sholat dhuha, shalat istikharah, sholat tasbih dan masih banyak lagi yang lainnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Jadi dengan makna tersebut bahwa awwabin sebagai mana yang sering kali di laksanakan oleh Rosululloh SAW ini di dasarkan dalam hadits dari Muhammad bin al-Mukadir bahwa Rosululloh SAW bersabda, " Sesungguhnya shalat apa pun yang di kerjakan antara waktu Magrib dan Isya' disebut sebagai shalat awwabin."
Sebagai mana hadits Nabi dalam Kitab Al-Ba'its al-Katsir karya Ibnu katsir.hal.48
Artinya: "Sesungguhnya shalat apa pun yang dikerjakan antara waktu Magrib dan Isya' disebut sebagai shalat Awwabin."
Meski termasuk sebagai hadits mursal, namun hadits ini digunakan Imam Hanafi, Maliki dan Hambali. Dan juga mayoritas Ulama ahli hadits menggunakannya sebagai hujah (dasar/argumen)
DALIL HADITS DAN ATSAR SHOLAT SUNNAH AWWABIN :
Memang ada riwayat dari Ibnul-Munkadir yang dibawakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsir-nya secara marfu’ yang menafsirkan pengertian shalat awwabin dengan shalat (sunnah) yang dilakukan antara Maghrib dan ‘Isya’. Riwayat tersebut adalah :
حدثنـي يونس، قال: أخبرنا ابن وهب، عن أبـي صخر حميد بن زياد، عن ابن الـمنكدر يرفعه فإنّهُ كان للأَوّابِـينَ غَفُورا قال: الصلاة بـين الـمغرب والعشاء
“Telah menceritakan kepadaku Yunus, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari Abu Shakhr Humaid bin Ziyad, dari Ibnul-Munkadir secara marfu’ tentang firman Allah : “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat” ; yaitu : shalat sunnah antara maghrib dan ‘isya’” [lihat Tafsir Ath-Thabari QS. Al-Isra’ : 25].
وَقَدْ وَرَدَ : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَحْفَظَ اللهُ عَلَيْهِ إِيْمَانَهُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ سُنَّةِ الْمَغْرِبِ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ سِتَّ مَرَّاتٍ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ مَرَّةً . قَالَ فِي الْمَسْلَك : فَإِذَا سَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ بِحُضُوْرِ قَلْبٍ:
.Barang siapa yang ingin dipelihara imannya oleh Alloh SWT maka Sholatlah 2 rakaat setelah sholat sunnah ba’da Maghrib dan membaca di setiap rakaatnya :surat Al Fatihah 1x , Al Ikhlas 6x , Al Falaq 1x dan An Naas 1x.dan bila mana setelah salam maka angkatlah kedua tangan dengan khusu' sambil membaca do'a
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَوْدِعُكَ إِيْمَانِيْ فِيْ حَيَاتِيْ وَعِنْدَ مَمَاتِيْ وبَعْدَ مَمَاتِيْ فَاحْفَظْ عَلَيَّ إنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ثَلاَثًا
ALLOHUMMA INNI ASTAUDI’UKA IMAANI FI HAYAATI WA ‘INDA MAMAATI WA BA’DA MAMAATI FAHFADHU ‘ALAIYYA INNAKA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QODIIR (3X)
“Ya Allah, Aku titipkan kepada-Mu imanku di dalam hidupku, dan ketika matiku, dan setelah matiku, maka jagalah dia untukku. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
وَقَالَ فِيْ حَيَاةِ الْحَيَوَانِ : وَرَدَ أَنَّ مَنْ صَلَّى بَعْدَ سُنَّةِ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ كُلَّ لَيْلَةٍ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ : فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَآيَةَ الْكُرْسِيِّ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. فَإِذَا سَلَّمَ مِنْهُمَا صَلَّى عَلَى النَّبِيِّ عَشْرًا، وَقَالَ ثَلاَثًا - اَللهُمَّ أَسْتَوْدِعُكَ دِيْنِيْ فَاحْفَظْهُ عَلَيَّ فِيْ حَيَاتِيْ وَعِنْدَ مَمَاتِيْ وَبَعْدَ وَفَاتِيْ - ، أَمِنَ سُوْءَ الْخَاتِمَةِ
وَوَرَدَ مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِيْ لَيْلَةِ الْجُمْعَـةِ رَكْعَتَيْنِ يَقْـرَأُ فِيْ كُلٍّ مِنْهُمَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَإِذَا زُلْزِلَت خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ، وَأَعَاذَهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَسَّرَ لَهُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ
وفي رواية مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ سِـتَّ رَكَعَاتٍ لَمْ يَتَكَلَّمْ فِيْهَا بَيْنَهُنَّ بِسُـوْءٍ عَدَلْنَ لَهُ عِبَادَةَ ثِنْتَي عَشْـرَةَ سَنَةً . رواه ابن ماجه وابن خزيمة فى صحيحه والترمذى
وَرُوِيَ عَنْ عَبْدِ الله بن عُمَرَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّه قَالَ : قُلْتُ : يَارَسُوْلَ اللهِ عَلِّمْنِيْ شَيْئًا يَحْفَظُ اللهُ بِهِ عَلَيَّ اْلإِيْمَانَ حَتَّى أَلْـقِيَ رَبِّيْ عَزَّ وَجَلَّ ،فَقَالَ : صَلِّ كُلَّ لَيْلَةٍ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ (وفي رواية بعد سنة المغرب) قَبْلَ أَنْ تَتَكَلَّمَ ، تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهُمَا فَاتِحَةَ الْكِتَابِ مَرَّةً وَسُوْرَةَ الْقَدْرِ مَرَّةً وَسُوْرَةَ اْلإِخْلاَصِ سِتَّ مَرَّاتٍ وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مَرَّةً وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ للنَّاسِ مَرَّةً وَتُسَـلِّمُ مِنْهُمَا، فَـإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَحْفَظُ عَلَيْكَ اْلإِيْمَانَ حَتَّى تُوَافِيَ الْقِيَامَة
وَوَرَدَ : مَنْ صَلَّى بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ . رواه ابن ماجه
.HUKUM MENGERJAKAN SHALAT AWWABIN
Apakah shalat Awwabin disyariatkan ? :
“Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan fuqaha (para ahli fiqih) bahwa menghidupkan (dengan shalat) antara maghrib dan isya adalah sunnah. Menurut Syafi’iyah dan Malikiyah kesunnahannya sampai derajat sunnah muakkadah. Dan kalangan Hanabilah menguatkannya.
BILANGA RAKA'AT SHALAT AWWABIN
Berapa jumlah raka’atnya ?
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah raka’at shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan pada shalat Awwabin/ ba’da Maghrib.
Pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang dianjurkan untuk dikerjakan antara dua shalat (maghrib dan isya) adalah 6 raka’at, ini adalah pendapat Abu Hanifah, dan ini pula pendapat yang rajih dari mazhab Hanabilah. Dalil yang digunakan adalah dalil dari Ibnu Umar diatas (“Barangsiapa yang shalat 6 raka’at setelah maghrib maka akan ditulis sebagai golongan Awwabin).
Kalangan mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa paling sedikit ia dikerjakan dua raka’at dan yang paling banyak 20 raka’at. Dalilnya yang digunakan adalah sebuah hadits "Barangsiapa shalat 20 rakaat setelah maka Allah mambangun rumah di sorga untuknya." (HR Tirmidzi)
Sedangkan kalangan Mazhab Malikiyah tidak membatasi jumlah raka’atnya, namun yang terbaik menurut mazhab ini adalah dikerjakan sebanyak 6 raka’at.
Sedangkan sebagian ulama lainnya menolak pembatasan shalat ini menjadi bilangan tertentu. Mereka menganggap hal ini tidak perlu dilakukan karena hadits-hadits yang menerangkan pembatasan jumlah raka’at shalat sunnah antara Maghrib dan Isya semuanya lemah.
Bagaimana dengan kalangan yang mempermasalahkan kesahihan hadits-hadits bilangan shalat ini?
Harus diakui bahwa hadits yang menyatakan jumlah bilangan tertentu raka’at dari shalat ini semua dha’if. Sehingga sebagian ulama kemudian menolak mengamalkan shalat sunnah ini melebihi dua raka’at.
Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits-hadits dha’if tersebut dipandang bukan sebagai hadits ahkam (hukum) yang melandasi sebuah amalan, dalam hal ini shalat Awwabin, tetapi hanya sebagai fadhilahnya.
Diantaranya apa yang dijelaskan oleh Imam Shaukani dalam Nailul Autar setelah menyebutkan hadist-hadist tentang bilangan raka’at shalat ba’diyah maghrib ini, beliau menjelaskan hadist-hadistnya memang semuanya dha’if (lemah), namun semuanya bermakna penganjuran memperbanyak shalat sunnah ini.
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT AWWABIN
Sedangkan cara mengerjakan shalat awwabin adalah sebagaimana shalat-shalat sunnah yang lainnya hanya saja berbeda pada lafazd niatnya.
NIAT SHOLAT AWWABIN :
أُصَلِّي سُنَّةَ اْلأَوَّابِيْنَ ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAL AWWABIN LILLAAHI TA’ALAA
Itulah yang dapat saya sampaikan mengenai mas'alah shalat awwabin dan cara pelaksanaannya, begitu juga kami sebelumnya telah berbagi pengertian rukun iman, tata cara sholat tahajud, sholat dhuha, shalat istikharah, sholat tasbih dan masih banyak lagi yang lainnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.