Pengertian Syirkah Menurut Imam Empat
SYIRKAH DALAM PANDANGAN IMAM MADZHAB
Sahabat sekalian, semakin berkembangnya teori ekonomi telah membawa manusia mencapai kesuksesan dalam hidupnya. Akan tetapi dibalik itu semua, ternyata kesuksesan tersebut jika kita telaah lebih dalam tiada lain yait adanya peran besar dari teori Islam yang berperan begitu menonjol di dalamnya. Hal ini dapat kita amati dari semakin menjamurnya perekonomian atau perbankan yang berlabelkan syariah. Kesemuanya itu tentunya bukan tanpa dasar, dasar yang melandasi paling kuat yaitu adanya unsur saling mengutnungkan, tidak mengandung unsur riba dan yang terpenting adalah persatuan kerjasama dengan saling perccaya tetap terpelihara antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain. Berkaitan dengan hal tersebut, saya akan mencoba menjelaskan syirkah (persekutuan) dalam pandangan Imam Madzhab.
Persekutuan atau yang akrab di telinga kita dengan istilah kerjasama jika ditinjau dari segi lughowiyah (bahasa), yaitu diambil dari bahasa Arab “شركة”yang yang memiliki arti bercampur atau berserikat. Pengertian tersebut jika dianalogikan kedalam istilah perdagangan atau serikat usaha berarti suatu upaya untuk mewujudkan modal bersama dengan cara mencampuradukkan antara modal yang satu dengan modal yang lain, sehingga ketika telah bercampur keduanya tidak dapat didibedakan antara modal si A dan modal si B begitu jug aseterusnya.
Dari segi etimologi, pengertian perserikatan dalam bahasa Arab yaitu berasal dari kata dasar syarika (شرك), yasyruku (يشرك) syarikan/syirkatan/syarikatan(شركة); yang berarti bersekutu atau berserikat (Kamus al Munawwir). Dari pengertian tersebut, perserikatan dalam perdagangan menuntut adanya pencampuran antara pemilik modal atau pemegang saham. Adapun pengertian perserikatan jika ditilik dari segi fikih, terdapat beberapa kitab yang menerangkannya, diantaranya yaitu:
اَلْإِخْتِلَاطُ أيْ خَلْطُ أَحَدِ الْماَلَيْنِ بِاْلأَخَرِ بِحَيْثُ لاَيَمْتاَزَانِ عَنْ بَعْضِهِمَا
Bercampur yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan yang lainnya, sehingga tidak dapat dibedakan antara keduanya.
Dari terminologi perserikatan sebagaimana saya kemukakan di atas, dapat kita kantongi dua istilah yang dalam penggunaannya amatlah mirip; syirkah (persekutuan) dengan ikhtilath (percampuran). Literatur mengenai hal tersebut banyak kita temukan dalam kitab-kiab fikih klasik terutama dalam fikihnya mazhab empat; Imam Maliki, Hanafi, Syafi’i, maupun Hanbali. Dalam kasus ini, perserikatan atau yang lazim disebut syirkah banyak diarahkan ke pengertian ikhtilath (percampuran) dikarenakan, dengan dilakukannya akad tersebut, maka masing-masing pemilik modal dituntut untuk mencampurkan modal yang dimilikinya dengan rekan kerja yang lain sehingga sulit dibedakan. Percampuran ini dimaksudkan agar, masing-masing sekutu tidak mau saling klaim terhadap keuntunganb yang didapat, dan juga agar salah satu sekutu tidak bersikap culas dalam praktik pelaksanaannya. Adapaun inti syariat mengajarkan hal demikian yaitu agar masing-masing serikat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengertian serikat jika ditinjau dari perspektif syara’ menurut An-Nabhani berarti, suatu akad yang dilakukan antara dua pihak pemilik modal atau lebih yang mana masing-masing dari pemilik modal tersebut sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan suatu tujuan yaitu untuk memperoleh laba (keuntungan). Pengertian syirkah dengan ikhtilath (percampuran) banyak ditemukan dalam literartur fiqh mazhab empat, baik Maliki, Hanafi, Syafi’i, maupun Hanbali. Syirkah diartikan ikhtilath karena di dalamnya terjadi percampuran harta antara beberapa orang yang berserikat, dan harta tersebut kemudian menjadi satu kesatuan modal bersama.
Perjanjian kerja bersama itulah yang dimaksud dengan syirkah atau serikat. Dalam hal ini, kami akan mencoba mendefinisikan istilah syirkah beberapa pendapat di kalangan ulama madzhab, antara lain:
Ulama Hanafiyah (Sekte Imam Hanafi)
اَلشِّرْكَةُ هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ عَقْدٍ بَيْنَ المْتُشَارِكَيْنِ فِيْ رَأْسِ المْاَلِ وَالرِّبْح
“Syirkah adalah suatu ungkapan tentang akad (perjanjian) antara dua orang yang berserikat di dalam modal dan keuntungan.”
Ulama Syafi’iyah (Sekte Imam Syafi’i)
وَفِي الشَّرْعِ: عِبَارَةٌ عَنْ ثبُوُتِ الحَقِّ في الشَّيء الْوَاحِدِ لِشَخْصَيْنِ فَصَاعِدًا عَلَى جِهَةٍ الشُّيُوْعِ
“Syirkah menurut istilah syara’ merupakan suatu ungkapan mengenai tetapnya hak atas suatu barang bagi dua orang atau lebih secara bersama-sama.”
Ulama Malikiyah (Sekte Imam Maliki)
الشركة هي إذنٌ في التصرُّف لَهُما مع أنفسهما أيْ أنْ يأْذَنَ كلُّ واحد من الشريكَين لصاحبه فِي أن يتصرّف فِي مال لَهما مع إِبْقَاء حقّ التَّصَرّف لِكُل منهما
“Syirkah merupakan ijin untuk melakukan pembelanjaan harta (tasaruf) bagi keduanya peserta yang manfaatnya kembali pada diri mereka sendiri; yang dikehendaki yaitu, setiap orang yang berserikat memberikan persetujuan kepada teman serikatnya untuk melakukan tasaruf terhadap harta keduanya di samping masih tetapnya hak tasarruf bagi masing-masing peserta.”
Ulama Hanabilah (Sekte Imam Hambali)
الشركة هي الإجتماع في استحقاق أو تصرف
“Syirkah adalah berkumpul atau bersama-sama dalam kepemilikan atas hak atau tasaruf (pembelanjaan harta).”
Dari berbagai rumusan definisi dan pengertian sebagaimana di atas dapat diambil benang merah yang merujuk pada prinsip syirkah. Dengan demikian syirkah atau persekutuan adalah akad kerjsama antara dua orang (pihak) atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan usaha tertentu; yang masing-masing pihak saling memberikan kontribusi berupa uang atau apapun yang dapat dijadikan modal usahannya sesuai dengan ketentuan yang menjedaki kesepakat bersama. Di sisi lain, keuntungan yang didapat dari usaha yang dijalankan bersama tersebut dibagi pula sesuai dengan peran dan tanggungjawab masing-masing.
Semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
Referensi:
Wahbah Zuhaili, Fikih Islam Jilid IV, Libanon: Darul FIkri
Muhammad Taqiyuddin, Kifayah Al-Akhyar, Jilid I, Surabaya: Darul Ilmi
Syamsuddin Abdurrahman bin Qudamah, Syarhul Kabir, Jilid III, Libanon: Darul FIkri