MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
Di antara tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Alloh سبحانه وتعالىberfirman:
وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا
“Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (Q.S; Al Isra’: 11).
Nabi صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
(( اَلتَّأَنِّيْ مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَة مِنَ الشَّيْطَانِ ))
"Sifat perlahan-lahan adalah dari Alloh سبحانه وتعالى, dan tergesa-gesa adalah dari syaitan”
[HR. Baihaqi dalam As Sunanul Kubra:10/ 104; dalam As Silsilah As Shahihahhadits; No.1795.]
Dalam shalat berjama'ah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului imam dalam ruku’ dan sujud, takbir perpindahan, dan bahkan hingga mendahului salam imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga terjadi pada dirinya sendiri.
Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya:
((أَمَا يَخْشَى الَّذِيْ يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ اْلإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ))
“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Alloh akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai” . [HR. Muslim; 1/ 320-321.]
Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
Tetapi terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, sebagaimana para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf (ra’) dari kalimat Allohu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerakan imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.
Dahulu para sahabat Nabi rodhiallohu 'anhum sangat berhati-hati sekali untuk tidak mendahului Nabi صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Salah seorang sahabat bernama Al Barra’ Bin Azib رضي الله عنه berkata:
“Sungguh mereka (para shahabat) shalat di belakang Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, Maka jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya sujud (bersamanya)”. [Hadits riwayat Muslim, hadits; No: 474,tahqiq. Abdul Baqi.]
Ketika Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَmulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya:
(( أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّيْ قَدْ بَدَّنْتُ فَلاَ تَسْبِقُوْنِيْ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ ))
"Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud …". [Hadits riwayat Baihaqi; No: 2/ 93, dan hadits tersebut dihasankan dalam Irwa'ul Ghalil; 2/ 290.]
Dalam shalat, Imam hendaknya melakukan sunnahnya takbir. Yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه :
(( كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَقُوْمُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْكَعُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَهْوِيْ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَسْجُدُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا حَتَّى يَقْضِيَهَا وَ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَقُوْمُ مِنَ الثِّنْتَيْنِ بَعْدَ الْجُلُوْسِ ))
“Bila Rosululloh صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’, kemudian bertakbir ketika turun (hendak sujud), kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama)”. [HR. Bukhari, hadits; No: 476, cet. Al Bagha.]
Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagaimana disebutkan di atas, maka jama'ah dalam shalat tersebut menjadi sempurna.