Bolehkah Wanita Mandi Junub Tidak Membasahi Rambutnya

Sajadah Muslim ~ Boleh wanita mandi junub tanpa membasahi rambutnya ?


Jawabannya ialah :

Dalam masalah ini, para ulama telah berbeda pendapat, Sebagaimana mereka wajib membasahi rambutnya, tanpa ada satupun rambut yang ketinggalan tidak kebasahan. Sebagian yang lain tidak kewajiban membasahi seluruh rambutnya, akan tetapi cukup dengan menuangkan air tiga kali diatas kepalanya, sehingga tidak kewajiban pula membuka sanggul. 

Pendapat pertama, bahwa wanita mandi junub ia wajib membasahi seluruh rambutnya dengan  sempurna tanpa ada satupun rambut yang ketinggalan. Mereka beralasan hadits :

"Ali bin Abi Thalib ra berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa membiarkan satu tempat rambut yang berjunub dengan tiada kena air, maka Allah akan membuat kepalanya begini dan begini dari neraka". ali bin Abi Thalib berkata : "Karena itu aku memotong rambutku". (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Juga beralasan hadits sebagai berikut :

"Abu Hurairah ra berkata : "Rasulullah saw pernah bersabda: "Setiap rambut ada janabatnya. Karena itulah maka basahilah rambutmu dan bersihkan kulitmu". (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Baihaqi)

Kedua hadits diatas telah memerintahkan kepada kita didalam mandi junub supaya membasahi seluruh rambut tanpa ada satupun rambut yang ketinggalan agar kita selamat dari ancaman siksa Allah. Adapun alasan yang dikemukakan oleh golongan kedua, bahwa cukup dengan menuangkan air ke kepala tanpa membuka sanggul, mereka beralasan hadits :

Telah berkata Ummu Salamah ra kepada Rasulullah saw: “Aku adalah seorang wanita yang menyanggul rambutku. Karena itu, apakah aku harus membuka sanggul itu apabila (mandi) haidh dan jinabat?" beliau menjawab : "Tidak usah, melainkan cukuplah kamu menyiram kepalamu 3 kali, maka kamu bisa jadi bersih". (HR. Muslim)

Walhasil, golongan pertama harus membasahi seluruh rambut tanpa ada satupun rambut yang ketinggalan, sedang golongan kedua cukup menyiramkan air tiga kali di kepala tanpa membuka sanggul.

Menanggapi kedua pendapat ini, kami cenderung pada pendapat kedua mengingat haditsnya shahih. Berbeda dengan pendapat pertama, keshahihan haditsnya disangsikan oleh sebagian besar ahli hadits.

Oleh Ustadz Labib Mz
 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url