Bolehkah Wanita Muslimah Memakai Bejana ?

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan dari para wanita Muslimah, Bolehkah wanita muslimah memakai bejana dari emas atau perak ?

Bejana adalah benda berongga yang bisa diisi dengan berbagai jenis cairan atau serbuk dan pada umumnya digunakan sebagai bak, wadah, tabung, dan sebagainya.


Jawabannya ialah :

Sebagian besar para ulama telah sepakat bahwa memakai bejana dari emas atau perak adalah hal yang sangat dilarang oleh agama, bahkan mereka menganggap sebagai dosa besar. 

Mereka beralasan sebuah hadits yang bersumber dari Ummu Salamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya orang yang makan dan minum di bejana emas dan perak, maka sebenarnya dia menyembunyikan api neraka jahannam di dalam perutnya”. (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Juga mereka beralasan sebuah hadits yang bersumber dari Hudzaifah ra bahwa ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

“Janganlah kamu memakai sutra dan sutra bergambar, dan janganlah kamu minum di bejana dari emas dan perak. Janganlah kamu makan pada piring keduanya, karena sesungguhnya semua itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat (nanti)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Menanggapi hadits ini, Imam Syaukani berkata: “Hadits ini telah menunjukkan pengharaman makan dan minum dengan menggunakan bejana dari emas dan perak. Pengharaman di dalam makan dan minum dengan menggunakan bejana dari emas dan perak adalah merupakan ijma’. Sedangkan Abu Daud telah membolehkan makan dan minum dengan menggunakan bejana tersebut. Namun hadits ini sudah cukup untuk menyanggah pendapatnya. Kemungkinan dia tidak mendengar hadits ini”.

Imam Nawawi berkata: “Dalam masalah ini telah menjadi ijma’ pengharamannya di kalangan teman-teman kami. Dimana penggunaan bejana macam apapun asalkan dari emas atau perak tetap juga haram, kecuali riwayat dari Abu Daud yang mengharamkan minum saja. Karena boleh jadi dia tidak mendengar hadits yang mengharamkan makan dengannya.

Oleh Ustadz Labib Mz
 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url