Hukum Bersenggama Saat Beribadah Haji

Sajadah Muslim ~ Bagaimana hukumnya jika suami menyet*(u)buhi istri saat beribadah haji ??


Jawabannya ialah :

Dalam hal ini ada hadist yang bersumber dari ‘Usman bin ‘Affan ra, bahwa ia berkata : “Rasulullah saw bersabda: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan serta tidak boleh melamar”. (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).

Ulama Jumhur berpendapat, bahwa suami harus menyembelih seekor unta, begitu juga istri. Namun, jika istri dipaksa oleh suaminya, maka unta yang disembelih istri itu merupakan tanggungan suami.

Dalam Kitab Al Muwaththa’ telah disebutkan, bahwa Ibnu ‘Abbas ra pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyet*(u)buhi istrinya ketika di Mina. Maka dia diperintahkan agar menyembelih seekor unta yang gemuk.

Walhasil, berdasarkan alasan-alasan diatas, maka suami yang menyet*(u)buhi istrinya dikala menjalani ibadah haji dikenakan denda, tanpa mengulangi hajinya diwaktu yang akan datang.

Oleh Ustadz Labib Mz
 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url