Perihal Tentang Perkawinan Dalam Islam

Sajadah Muslim ~ Perkawinan (Nikah) menurut bahasa artinya adalah menghimpun dan mengumpulkan. Seperti orang berkata : Pohon­-pohon itu bergoyang-goyang dan berhimpun satu sama lain.

Sedang menurut arti istilah adalah suatu akad yang isinya memperbolehkan masing-masing  dari dua sejoli untuk saling menikmati sesamanya, dengan cara yang diizinkan oleh agama. Disebut demikian,  karena ia mengumpulkan (menghimpun) dua orang menjadi satu.


Dalam agama Islam telah disyariatkan, baik dari Al Qur'an atau  Hadits yang menganjurkan kaum muslimin yang punya kesanggupan dan kemauan agar menikah. Namun demikian, seperti dikemukakan pada ahli hukum Islam (fuqaha). Dimana melakukan pernikahan itu tampaknya bisa menjadi wajib dan sunah disamping bisa menjadi mubah, makruh dan bahkan bisa haram sesuai kondisi orang yang akan melakukannya di samping memperhatikan tujuan dari perkawinan itu sendiri.

Bagi orang yang punya keinginan (nafsu) untuk kawin, juga mempunyai kemampuan untuk melakukannya, maka ia wajib menikah jika ia  sendiri merasa khawatir akan berbuat dosa, terutama zina jika ia tidak menikah. Dan hukum nikah menjadi sunah bagi orang yang telah mempunyai kemampuan dan kemauan untuk  itu  tetapi  tidak dikhawatirkan akan berbuat zina sekiranya ia tidak kawin.

Adapun perkawinan yang hukumnya haram ialah, perkawinan yang  dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan serta tidak    bertanggung jawab untuk menunaikan kewajiban­kewajibannya dalam berumah tangga.   Perkawinan yang demikian akan  membuat kehidupan rumah   tangganya  menjadi  terlantar  dan menyalahi  tujuan mulai    dari  pensyariatan nikah itu sendiri.

Termasuk ke dalam  nikah yang diharamkan ialah, perkawinan yang  dilakukan dengan maksud akan menganiaya seseorang, seperti mengawini seorang  wanita dengan tujuan hanya  agar  si wanita  itu tidak dapat  menikah  dengan  lelaki lain.

Adapun bagi orang  yang  mempunyai  kemampuan untuk menikah tetapi ia sanggup menahan diri dari perbuatan dosa s*ksual terutama jika ia tidak melakukan nikah, maka hukumnya menjadi makruh sekiranya ia tidak  mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi  kewajiban dengan  baik sebagai suami atau  istri.

Dan hukum perkawinan menjadi mubah bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi  jika tidak melakukan ia tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya  juga ia tidak akan menterlantarkan istrinya.

Jika tentang masalah perkawinan ini diperhatikan, maka akan tahu bahwa perkawinan itu bukan sekedar  pelampiasan nafsu b*rahi antara dua orang yang berlainan jenis dengan sah. Namun banyak hal-hal  yang harus diketahui  dalam  masalah  ini, terutama dalam kehidupan rumah tangga. Dimana seolah berlangsungnya perkawinan, masing-masing antara suami-istri mempunyai hak dalam aturan hidup berumah tangga. Disamping ada Iarangan yang  harus dijauhi dan ada perintah  yang harus dilaksanakan.

Oleh Ustadz Labib Mz
 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url