Perihal Tentang Perkawinan Dalam Islam
Sajadah Muslim ~ Perkawinan (Nikah) menurut bahasa artinya adalah menghimpun dan mengumpulkan. Seperti orang berkata : Pohon-pohon itu bergoyang-goyang dan berhimpun satu sama lain.
Sedang menurut arti istilah adalah suatu akad yang isinya memperbolehkan masing-masing dari dua sejoli untuk saling menikmati sesamanya, dengan cara yang diizinkan oleh agama. Disebut demikian, karena ia mengumpulkan (menghimpun) dua orang menjadi satu.
Dalam agama Islam telah disyariatkan, baik dari Al Qur'an atau Hadits yang menganjurkan kaum muslimin yang punya kesanggupan dan kemauan agar menikah. Namun demikian, seperti dikemukakan pada ahli hukum Islam (fuqaha). Dimana melakukan pernikahan itu tampaknya bisa menjadi wajib dan sunah disamping bisa menjadi mubah, makruh dan bahkan bisa haram sesuai kondisi orang yang akan melakukannya di samping memperhatikan tujuan dari perkawinan itu sendiri.
Bagi orang yang punya keinginan (nafsu) untuk kawin, juga mempunyai kemampuan untuk melakukannya, maka ia wajib menikah jika ia sendiri merasa khawatir akan berbuat dosa, terutama zina jika ia tidak menikah. Dan hukum nikah menjadi sunah bagi orang yang telah mempunyai kemampuan dan kemauan untuk itu tetapi tidak dikhawatirkan akan berbuat zina sekiranya ia tidak kawin.
Adapun perkawinan yang hukumnya haram ialah, perkawinan yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan serta tidak bertanggung jawab untuk menunaikan kewajibankewajibannya dalam berumah tangga. Perkawinan yang demikian akan membuat kehidupan rumah tangganya menjadi terlantar dan menyalahi tujuan mulai dari pensyariatan nikah itu sendiri.
Termasuk ke dalam nikah yang diharamkan ialah, perkawinan yang dilakukan dengan maksud akan menganiaya seseorang, seperti mengawini seorang wanita dengan tujuan hanya agar si wanita itu tidak dapat menikah dengan lelaki lain.
Adapun bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk menikah tetapi ia sanggup menahan diri dari perbuatan dosa s*ksual terutama jika ia tidak melakukan nikah, maka hukumnya menjadi makruh sekiranya ia tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban dengan baik sebagai suami atau istri.
Dan hukum perkawinan menjadi mubah bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukan ia tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga ia tidak akan menterlantarkan istrinya.
Jika tentang masalah perkawinan ini diperhatikan, maka akan tahu bahwa perkawinan itu bukan sekedar pelampiasan nafsu b*rahi antara dua orang yang berlainan jenis dengan sah. Namun banyak hal-hal yang harus diketahui dalam masalah ini, terutama dalam kehidupan rumah tangga. Dimana seolah berlangsungnya perkawinan, masing-masing antara suami-istri mempunyai hak dalam aturan hidup berumah tangga. Disamping ada Iarangan yang harus dijauhi dan ada perintah yang harus dilaksanakan.
Oleh Ustadz Labib Mz