Cara Hukum Niat Shalat Orang Sakit Parah Duduk Berbaring Diinfus

Cara Hukum Shalat Orang Sakit Parah Duduk Berbaring Diinfus. Pada umumnya kita sebagai umat islam dalam mengurusi orang yang lagi sakit seperti yang sering terjadi ketika orang sedang di rawat di rumah sakit tidak memperhatikan atas tata cara sholat orang sakit, padahal sholat merupakan suatu kewajiban walu keadaan bagai mana juga tetap sholat wajib dilaksanakan, namun untuk orang yang lagi sakit yang mesti membutuhkan pertolongan dari kita itu wajib menolongnya dari mulai tata cara wudhu, tayamum sampai melaksanakan sholat dan bagi mana cara sholat yang dilaksanakan samil duduk, berbaring, dan sebagainya.

Alangkah beratnya siksaan dari Alloh SWT bagi orang yang tidak melasankaan sholat, maka oleh karena itu jangan sekali-kali meninggalkan sholat tanpa ada udzur syara' (yang di menangkan oleh syara'), namun hukum agama islam tidak akan membebankan hukum kepada umatnya di luar kemampuan misalkan orang sudah tidak bisa melaksanakan sholat sambil berdiri maka Alloh memberikan cara lain yaitu bisa sambil duduk, berbaring dengan memakai aturan syara'.

Maka dengan hal seperti itu kami disini akan memberikan penjelasan tata cara sholat orang sakit  sesuai dengan ketentuan Agama Islam, karena walaupun keadaan sedang sakit parah juga sholat tetap wajib di laksanakannya, namun yang namanya orang sakit tidak akan sempurna melaksanakan sholat sendirian, maka kita yang sehat yang harus membingbingnya keadaan sholat orang sakit supaya tetap melaksanakan sholat dengan sempurna. Nah untuk lebih jelasnya tata cara sholat orang sakit bisa anda simak seperti di bawah ini:

Cara Hukum Shalat Orang Sakit Parah Duduk Berbaring Diinfus

Dalil yang menegaska orang tidak melaksakan shalat adalah kafir.

لعهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر


“Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang musyrik) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir”

رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله

“ Pokok segala sesuatu adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah”

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة


“ Pembeda antara seseoarang dengan syrik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”

Sedangkan kalau menurut ajaran agama Islam orang yang sedang sakit pun tetap arus melaksanakan shalat selama akalnya masih tetap normal, kecuali kalau sakitnya itu sudah tidak mampuh mengingat apa-apa lagi.Namun cara melaksanakan shalat ketika kita sedang sakit itu di sesuaikan dengan kemampuan kita. Sebagai mana Alloh berfirman:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ(٢٨٦)

Artinya: “Alloh SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”(Q.S. al-Baqarah;286).

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Pernah Penyakit wasir menimpaku, lalu akau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara sholatnya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (HR al-Bukhari no. 1117)

Rosululloh SAW bersabda:
Artinya:”Dari Ali ibn Abi Thalib ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “orang yang sakit bila hendak melaksanakan shalat, apabila mampu berdiri, maka shalatnya dengan berdiri, apabila tidak mampu berdiri, maka dengan duduk, apabila tidak mampu sujud, maka dengan isyarah dan menjadikan sujudnya lebih rendah daripada rukunya, apabila tetap tidak mampu, maka dengan tidur miring sambil menghadap qiblat, apabiala masih tidak mampu, maka maka dengan mengarahkan kakinya kearah qiblat (tidur terlentang).” (HR.Ad Daruqutni)

TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT KETIKA SAKIT

Cara melaksanakan sholat orang sakit disesuaikan dengan kemampuannya, bisa denag cara duduk, berbaring, atau sesuai dengan kemampuan badannya.

1.Shalat Sambil duduk

Shalat dengan duduk boleh dilakukan dengan berbagai posisi duduk, tetapi yang lebih utama sambil duduk iftirasy seperti duduk tasyahud awa.Sedangkan rukun shalat yang lain dilakukan seperti orang yang sehat, termasuk ruku, dan sujudnya.Hanya saja apabila tidak mampu ruku secara sempurna, maka ruku dilakukan dalam keadaan duduk dengan cara membungkukan kepala sekira kening sejajar dengan kedua lutut atau sejajar dengan tempat sujud dan sujud dilakukan secara sempurna. Bila tidak mampu, maka dengan membungkukan kepala sekira posisi kepala saat sujud lebih rendah dibanding saaat ruku.

2.Shalat Sambil Tidur Miring (Berbaring)

Saat shalat dilakukan dengan tidur miring, maka sunnah memakai sisi lambung sebelah kanan, dan posisi kepal berada di utara. Seperti halnya shalat sambil duduk, shalat dengan posisi ini juga harus melakukan rukun shalat yang lain seperti orang sehat.Untuk ruku dan sujud bila tidak bisa dilakukan dengan sempurna, maka isyarah kepala untuk sujud lebih rendah dibanding isyarah untuk ruku.

3. Shalat Sambil Terlentang

Bila shalat dilakukan dengan cara terlentang, maka posisi kepal wajib sedikit diangkat.Hal ini agar kepala dan sebagian dada dapat menghadap kearah qiblat. Sedangkan untuk ruku dan sujud dilakukan dengan isyarah kepala bila tidak mampu dilakukan dengan cara sempurna.Dan yang harus diperhatikan di sini adalah isyarah kepala untuk sujud harus lebih rendah dibanding dengan isyarah untuk ruku.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu beliau mengambilnya dan melemparnya. Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah apabila ia mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ’) dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.”

4. Shalat dengan Isyarah Mata dan Shalat dalam Hati

Saat kondisi seseorang sudah benar-benar keritis dan yang bisa digerakan hanya matanya, maka semua rukun shalat dikerjakan dengan isyarah mata,.Apabila isyarah dengan matapun sudah tidak bisa dilakukan, maka semua rukunshalat dilaksanakan didalam hati.

JIKA TIDAK MAMPU BERISYARAT, GUGURKAH KEWAJIBAN SHALATNYA?

Para Ulama berbeda pendapat jika seorang yang sakit tidak mampu lagi shalat dengan isyarat apakah gugur kewajiban shalatnya atau tidak.....? Berikut Perincian nya:

Tiap Muslim (Meskipun sakit) selagi akalnya masih sehat, dan jika sakit dan tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka dia harus berisyarat dengan matanya, jika tidak bisa membaca dengan lisannya, maka tetap membaca dengan hatinya, hal ini karena Allah SWT Berfirman:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ


"Beribadahlah Engkau sampai al-yakin (kematian) datang menjemputmu. (QS al-hijr[15]:99)

Para Ulama sepakat bahwa al-Yakin dalam ayat ini maknanya "kematian" tidak ada satupun yang mengatakan al-yakin di sini bermakna "makrifat" sehingga menjadi alasan bagi orang pemalas untuk meninggalkan ibadah jika sudah benar-benar merasa makrifat (mengenal) tuhannya.

Syaikh Taqiyuddin berpendapat bahwa jika orang sakit tidak mampu berisyarat dengan matanya, maka gugurlah kewajiban shalat karena dalam hadist disebutkan terakhir tingkatan shalat adalah shalat dengan isyarat. Pendapat yang Kuat adalah pendapat pertama (pendapat mayoritas ulama) sebab dalilnya lebih kokoh, ditambah lagi beberapa alasan, di antaranya:

1. pendapat ini lebih hati-hati, sebab hukum asal shalat itu wajib dan tidak gugur selama ia Mampu. Dalam Shalat ada tiga ibadah yaitu ibadah hati, Ucapan Lisan, dan gerakan anggota badan. jika lisan tidak bisa berucap, maka hati masih wajib beribadah di antaranya Shalat.

2. Allah SWT mewajibkan hamba Nya untuk tetap beribadah semampunya. dan orang yang sakit semacam ini masih mampu shalat dengan hatinya, maka wajib baginya shalat tersebut dan tidak gugur. Allah SWT berfirman:

(16). فَاتَّقُوا الَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗوَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta`atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS. AT-TAGHABUN [64]:16)

Pendapat Pertama: Orang yang sakit boleh menjamak antara shalat Zuhur dengan Asar, dan Antara Magrib dengan Isya. ini pendapat mazhab Maliki, Mazhab Hambali, dan sebaian fuqaha mazhab Syafi'i bahkan imam nawawi condong kepada pendapat ini, mereka beralasan bahwa menjamak shalat itu boleh di lakukan kalo ada uzur sebab kesulitan yang ada bagi musafir ada juga pada sakit bahkan bisa lebih berat.

Pendapat kedua: tidak boleh menjamak shalat sebab sakit. ini adalah pendapat mazhab hanafi, alasannya, karena Rasulullah SAW tidak pernah menjamak karena sakit, padahal Rasulullah SAW sempat beberapa kali sakit.

Itulah tata cara  shalat orang sakit, begitu juga kami sajikan cara sholat tahajud, sholat dhuha, dan masih banyak lagi yang lainnya bahkan ada ucapan idul fitri 2018, semoga dengan adanya artikel kami ini membawa manfaat bagi kita semuanya terutama bagi seseorang yang sedang mengalami kesakitan, tapi alangkah baiknya bagi kita yang sehat untuk mengetahuinya, karena siapa tau nanti kita menengok orang yang sedanga sakit minta pertolongan bingbingan shalat kepada kita.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url