HUKUM SAHUR



HUKUM DAN ADAB SEPUTAR PUASA

   Sahur

Suhur dengan mendommah huruf Siin yaitu nama untuk perbuatannya. Sedangkan Sahur dengan menfathah huruf Siin adalah sesuatu yang kita sahur dengannya. Hal ini semisal Wudhu yaitu perbuatannya, sedangkan Wadhu adalah airnya. Kaidah ini sangat berfaidah sekali untuk menjaga kesalahan dari kalimat-kalimat semisal ini. (asy-Syarah al-Mumti’ 6/433).

Berdasarkan hadits:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :  تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السُّحُوْرِ بَرَكَةً

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan“. (HR.Bukhari:1923, Muslim: 1095)

Hadits ini berisi anjuran untuk sahur sebelum puasa, karena didalamnya terdapat kebaikan yang banyak dan membawa berkah. Perintah dalam hadits ini hanya menunjukkan sunnah tidak sampai wajib,[Al-Ijma’ hal.49 oleh Ibnul Mundzir, TahqiqFuad Abdul Mun’im Ahmad.],namun demikian hendaklah kita berusaha untuk tidak meninggalkan sahur walaupun hanya dengan seteguk air.

Rosululloh صلى الله عليه وسلم mengatakan:

 السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ الْمُتَسَحِّرِيْنَ

Sahur makannya adalah berkah. Maka janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Alloh dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur. [HR. Ahmad 10/15, Ibnu Abi Syaibah 3/8. Lihat Shahihul Jami’ 2945]

Dan termasuk sunnah ketika sahur adalah untuk mengakhirkannya. Zaid bin Tsabit berkata: “Kami sahur bersama nabi, kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh. Anas bertanya: “Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan? Zaid menjawab: “Lamanya sekitar bacaan limapuluh ayat”. [HR. Bukhari 1921, Muslim 1097]

Semoga bermanfaat…Mari Belajar Islam

[Sumber: Enseklopedi Amalan Ramadhan, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url